Pengertian,Arti,Dasar Tuntunan dan Hukum Qurban



Pengertian,Arti,Dasar Tuntunan dan Hukum Qurban




ARTI QURBAN
Pengertian Qurban Menurut Bahasa adalah pendekatan diri kepada Allah SWT
sedangkan menurut SyaraQurban adalah nama sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adlha dan Hari Tasyrik.

HUKUM QURBAN
Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
1. Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
2. Wajib yakni keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum. Seperti mengucapkan:
“Saya akan berqurban apabila saya sehat:, atau “Saya nadzarkan kambing ini hanya untuk qurban.”



HUKUM MAKAN DAGING QURBAN
1. Jawaz (boleh) Bagi orang yang berqurban dengan dasar sunah kifayah dengan memakan (1/3) dari daging qurban dengan tujuan mendapat keberkahan
2. Haram bagi orang yang berqurban dengan dasar nadzar baik nadzar hakikat ataupun nadzar hukum, memakan daging qurban tersebut.


ADAPUN ORANG YANG DITUNTUT UNTUK BERQURBAN ADALAH:
1. Beragam Islam 3. Merdeka
2. Baligh dan berakal 4. Mampu
 

0 comments:

Post a Comment

About me

MENUJU MASA DEPAN

Photostream

Blogger templates