BAHAYA MENUDUH ORANG DENGAN KATA KAFIR
Makin banyak saja
orang yang dengan mudahnya menganggap saudara muslimnya sebagai kafir
atau takfiri, padahal sabda Rasulullah yang artinya: Dan barangsiapa
yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah”
padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda,
عَنْ
أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا
بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ
لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu,
beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan
menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si
penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan. [HR
Bukhari]
Dua hadits diatas menjelaskan kepada kita bahaya ucapan
kafir. Tuduhan kafir yang ditujukan kepada seorang muslim, pasti akan
tertuju kepada salah satunya, penuduh atau yang dituduh.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Apabila
ada seseorang yang mengkafirkan saudaranya (seiman-red) maka salah satu
dari keduanya akan tertimpa kekufuran. [HR Muslim].
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Barangsiapa
yang berkata kepada saudaranya, “hai orang kafir,” maka kata itu akan
menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang
dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang
yang menuduh. [HR Muslim].
Jika panggilan itu keliru, artinya
orang yang dipanggil kafir tidak benar kafir, maka kata kafir akan
kembali kepada orang yang memanggil. Wal iyadzu billah. Jika benar, maka
dia selamat dari resiko kekafiran atau kefasikaan, namun bukan berarti
ia selamat dari dosa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar. [2]
Maksudnya, orang yang memanggil saudaranya dengan kata kafir atau fasiq,
meskipun benar, namun boleh jadi ia menanggung dosa. Misalkan jika
maksud dan tujuannya untuk mencela, membongkar aib orang di masyarakat
atau memperkenalkan orang ini. Perbuatan seperti ini tidak
diperbolehkan. Kita diperintahkan untuk menutupi aib ini kemudian
membimbing dan mengajarinya dengan lemah lembut dan bijaksana.
Sebagaimana firman Allah,
اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
Berserulah ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan dengan nasihat yang baik. [An Nahl:125]
Selama
masih bisa dibimbing dengan lemah lembut, maka jalan kekerasan tidak
boleh ditempuh. Dan juga, panggilan kafir dan fasiq sering membuat orang
menjadi marah. Lalu syaithan mendorongnya untuk terus-menerus melakukan
perbuatan dosa. Sehingga kadang ada yang mengatakan,“Ya saya ini
kafir,” kemudian terus-menerus berbuat dosa.
Adapun jika orang
yang mengucapkan, hai kafir atau hai fasiq, bertujuan untuk
menakut-nakuti orang yang dipanggil agar menghindari perbuatan-perbuatan
dosa, atau untuk menasihatinya dan atau untuk menasihati orang lain
agar menjauhi perbuatan yang dilakukan orang ini, maka orang ini jujur
dan pada saat yang sama dia mendapatkan pahala.
BAHAYA MENUDUH ORANG DENGAN KATA KAFIR
Posted by
KARINA CAHYA
at 16:45
0 comments:
Post a Comment